5 TIPS ABOUT PERBANKAN YOU CAN USE TODAY

5 Tips about perbankan You Can Use Today

5 Tips about perbankan You Can Use Today

Blog Article

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.

Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

Coba deh, misalnya di kelas elo ada uang kas yang wajib dikumpulkan setiap minggu untuk keperluan kelas. Pasti elo dan teman sekelas elo akan memilih orang yang bisa dipercaya untuk menjaga uang tersebut kan? Sederhananya seperti itu lah konsep prinsip yang diterapkan dalam kegiatan perbankan. 

Lender jenis ini merupakan lender yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam lender dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.

Lender Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan lender umum.

Bank ini merupakan bank yang dapat melayani transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya nanti elo akan berkuliah di luar negeri. Nah, nanti kalau orang tua elo mau mengirimkan uang saku, bisa melalui financial institution devisa.

Sumber dana lender adalah usaha lender dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya lender adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bank bidang jual beli uang.

Dikatakan melibatkan lembaga perbankan, karena saat bertransaksi secara on the web pembeli akan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati melalui bank.

Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena lender dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.

Dalam melakukan kegiatan keuangan, bank perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan bank umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Definisi Lender menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Selanjutnya, perbankan ikut berperan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya seperti membeli rumah atau kendaraan bermotor. Caranya dengan mengadakan produk-produk kredit pemilikan rumah maupun kendaraan bermotor.

Artinya, Lender Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.

Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak lender.

Report this page